dakwatuna.com - Rabu 30 Januari 2013 Luthfi Hasan
Ishaaq (LHI), di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas tuduhan dugaan
kasus Suap Impor Daging. Ia dijemput penyidik di kantor DPP PKS dan
tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Kamis
(31/1/2013) sekitar pukul 00.00 WIB. KPK menetapkan Luthfi sebagai
tersangka atas dugaan bersama-sama menerima suap dari PT Indoguna Utama
terkait kebijakan impor daging sapi. Selain Luthfi, KPK menetapkan Ahmad
Fathani sebagai tersangka atas dugaan perbuatan yang sama. KPK juga
menetapkan dua Direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi
sebagai tersangka pemberian suap. Penetapan Luthfi sebagai tersangka
ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, Selasa
(29/1/2013) malam di Hotel Le Meridien dan di kawasan Cawang, Jakarta.
Dari
situ, KPK menahan empat orang, yakni Ahmad, Arya, Juard, dan seorang
perempuan bernama Maharani. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, KPK
menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantung plastik dan koper.
Keempatnya lalu diperiksa seharian di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Sedangkan, Maharani sendiri telah dibebaskan Kamis, pukul 02.10, karena
tidak terbukti terlibat kasus suap .Melalui proses gelar perkara, KPK
menyimpulkan ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Luthfi
sebagai tersangka. Informasi dari KPK menyebutkan, uang yang dijanjikan
PT Indoguna terkait kebijakan impor daging sapi ini mencapai Rp 40
miliar. Adapun uang Rp 1 miliar yang ditemukan saat penggeledahan
tersebut, diduga hanya uang muka. (Kompas.com)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjajanto mengatakan pihaknya sudah mengantongi bukti penggunaan pengaruh oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dalam proses penerbitan izin impor daging sapi.
Meski bukan anggota Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat, Luthfi memanfaatkan pengaruhnya di Kementerian Pertanian untuk
menggolkan izin impor daging. “Saya lupa istilahnya, tapi semacam
menjual otoritas,” ujarnya, di KPK, Kamis, 31 Januari 2013.
Menurut
Bambang, untuk memanfaatkan pengaruh tidak harus punya kewenangan.
Namun, pengaruh bisa dipakai untuk mempengaruhi. Dia menegaskan, “Ini
tidak menduga-duga, kami mempunyai buktinya.”
Bambang memastikan uang suap Rp 1 miliar yang disita KPK pada Selasa lalu terkait dengan izin impor.
Bambang
enggan mengatakan kepada siapa sebenarnya uang ini akan diarahkan. “Itu
kan berkaitan dengan impor. Jadi pasti ke arah sana. Cuma kan saya
enggak bisa bilang detailnya. Kira-kira ke arah mana, berkaitan dengan
perizinan,” katanya. (Tempo.Co/Apa Bukti Luthfi Hasan Terlibat ini
jawaban KPK)
Analisa Hukum
Tersangka adalah se4orang
yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan
patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. (Pasal 1 butir 14 UU No 8
Tahun 1981 Tentang KUHAP)
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan
penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga
sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
penyidik menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini. (Pasal 1
butir 5 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP)
Penyidikan adalah
serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 butir 2 UU No 8 Tahun
1981 Tentang KUHAP)
Penetapan tersangka yang dilakukan kurang dari
satu hari alias 1 X 24 Jam oleh KPK, jelas Cacat Hukum dan tidak
beralasan. Karena sebelum ditetapkan seseorang sebagai tersangka
seharusnya dilakukan penyelidikan terlebih dahulu yakni mencari dan
menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana baru
kemudian bisa meningkat ke penyidikan baru ke penetapan tersangka
setelahnya.
Ditetapkannya Ahmad Fathoni (AF) bersama dengan Gadis
yang bernama Maharani sebagai bentuk Gratifikasi Sex Ujarnya. Juga
ditetapkannnya dua Direktur PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi
Effendi sebagai tersangka pemberian suap. Sebagai salah satu alat bukti
untuk menetapkan LHI sebagai tersangka.
Sebelumnya mari kita
definisikan dulu apa yang dimaksud dengan Gratifikasi. Pemberian dalam
arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount),
komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
(Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi). Menurut Pasal 12 UU TIPIKOR Gratifikasi berlaku
untuk pegawai negeri, Penyelenggara Negara atau Advokat yang ditunjuk
untuk mewakili dalam siding pengadilan.
Apakah dalam hal ini AF
sebagai Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara atau Advokat yang ditunjuk
untuk mewakili dalam persidangan dalam pengadilan. Jika tidak jelas
bukanlah ini termasuk dalam kategori gratifikasi
Dalam Proses
Penetapan tersangka di Penyidikan seharusnya ditentukan terlebih dahulu
minimal dua alat bukti yang ada sebagaimana yang disebut dalam Pasal
184 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Alat bukti yang sah;
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan terdakwa.
Jika
uang satu milyar, bisa dikatakan sebagai bukti petunjuk, maka untuk AF
dan direktur PT. Indraguna dikatakan sebagai saksi, maka alangkah
mudahnya seseorang nantinya dalam menuduh atau menyangka kepada
seseorang yang tidak tahu apa-apa terlibat didalamnya.
Kemudian
sebelum dikatakan uang satu milyar tersebut dikatakan untuk digunakan
dalam suap Impor daging dengan tertuju LHI, adakah buktinya bahwa memang
itu ditujukan untuk LHI? Bukti berupa informasi yang terkait, baik
berupa SMS, telephone, atau yang lainnya mengingat KPK diberikan
kewenangan untuk melakukan sebuah penyadapan sesuai dengan pasal 12 ayat
1 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, ini dulu yang
dibuktikan apakah benar uang ini ditujukan kepada LHI sebagai Suap. Jika
ini terbukti benar maka dapat dikatakan sebagai satu alat bukti.
Jika
dikatakan bahwa AF adalah orang terdekat atau bisa dikatakan Asisten
dari LHI adakah bukti berupa bukti surat, dokumen elektronik (Foto),
atau rekaman yang menyatakan bahwa AF adalah orang dekat dari LHI. Jika
tidak maka siapapun bisa mengatakan bahwa saya adalah orang dekat LHI
dengan tujuan memfitnah atau melakukan pembunuhan karakter orang lain
untuk tujuan tertentu.
LHI berada di komisi pertahanan keamanan,
sedangkan masalah Impor sapi berada dalam lingkungan komisi pertanian,
menurut Wakil ketua KPK yang berinisial BW menyatakan bahwa LHI memang
tidak memiliki kewenangan, tapi dia Luthfi memanfaatkan pengaruhnya di Kementerian Pertanian untuk
menggolkan izin impor daging. Dalam UU TIPIKOR tidak dikatakan istilah
pengaruh, yang dikatakan korupsi adalah menyalahgunakan wewenang untuk
memperkaya dirinya atau orang lain. Jelas hal ini bertentangan dengan
Pasal 1 ayat 1 KUHP “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas
kekuatan aturan pidana, dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum
perbuatan dilakukan.” Atau yang disebut sebagai asas legalitas dalam
hukum pidana yang dalam bahasa latin disebut “nulla poena sine lege.” (tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang). (Scahfmaster, Hukum Pidana, hal.5)
Bambang
memastikan uang suap Rp 1 miliar yang disita KPK pada Selasa lalu
terkait dengan izin impor. “Itu kan berkaitan dengan impor. Jadi pasti
ke arah sana. Cuma kan saya enggak bisa bilang detailnya. Kira-kira ke
arah mana, berkaitan dengan perizinan,”
Sebuah pertanyaan, pasti
kearah sana, kearah mana? Apa yang dilakukan oleh KPK ini jelas
merupakan sebuah asumsi yang belum tentu benar, tidak bersandar pada
asas praduga tak bersalah (“Presumption of Innocence”)
Kesimpulan:
1.
Apa yang dilakukan oleh KPK dengan menetapkan tersangka sebelum
dilakukan sebuah penyelidikan, yang kemudian meningkat ke penyidikan
jelas salah, KPK dalam mengambil Prosedur tak sesuai dengan langkah
hukum yang ada berdasarkan KUHAP.
2. Apa yang dinyatakan KPK
sebagai alat bukti untuk menetapkan LHI sebagai tersangka, jelas tidak
bisa dikatakan alat bukti. Pertama KPK harus memastikan uang satu milyar
yang berada dalam plastic bersamaan dengan ditangkap tangan tersangka
AF adalah benar-benar ditujukan kepada LHI.
3. Apa yang
disampaikan oleh wakil ketua KPK mengenai LHI memiliki pengaruh meskipun
tidak memiliki kewenangan jelas ini cacat hukum. Sebesar apapun
pengaruh jika yang dipengaruhi tidak menyalahgunaan kewenangannya pasti
tidak akan terjadi, karena yang disebut dalam UU TIPIKOR adalah
penyalahgunaan kewenangan bukan penyalahgunaan pengaruh.